Untuk Perguruan Tinggi Agama dan Kementerian lain yang memiliki tingkat PT (Perguruan Tinggi), pelaporan PDDIKTI mulai diberlakukan antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2014. Artinya di bawah tahu-tahun tersebut setiap mahasiswa tidak memiliki Data Forlap Dikti.

Secara rutin pemerintah akan diadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tentunya diantara syarat pesertanya adalah lulusan yang sudah terdata di laman PDDikti dan Ijazahnya bisa di verifikasi di laman Sivil. Artinya bagi anda yang ingin mengikuti tahapan seleksi tersebut, wajib mengecek keabsahan riwayat studinya di laman PDDikti sekaligus memverifikasi keabsahan Ijazahnya di laman Sivil.

Jika data diri anda tidak terdata di kedua laman tersebut atau terdata tetapi sebagian datanya tidak lengkap atau tidak benar atau bahkan salah terdata, itu artinya bisa-bisa anda gagal di fase pemberkasan CPNS.

Perlu juga dipahami, bahwa kebutuhan pengecekan data ini digunakan juga untuk penerimaan pegawai di berbagai instansi dan perusahaan dalam rangka mengecek kebenaran riwayat studi dan keabsahan ijazah para pelamar kerja.

Jika hasil pengecekan ternyata data anda tidak lengkap, salah atau bahkan tidak ada sama sekali, anda harus berkoordinasi dengan admin PRODI dan FAKULTAS untuk memperbaiki kesalahan pelaporan data anda ke dikti.

Untuk itu, berikut adalah prosedur memperbaiki data diri di PDDikti. Untuk catatan segala prosedur ini di lakukan di kampus, artinya anda harus menghubungi admin PRODI dan FAKULTAS terkait data anda yang bermasalah

Sedangkan yang setelah tahun-tahun diatas artinya mereka wajib nama dan kampusnya terdata di bagian Data Forlap Dikti. Meskipun demikian tak khayal, kesalahan kerapkali terjadi, misalnya kesalahan tersebut antara lain sebagai berikut;

  1. Kesalahan Nama
  2. Salah Status antara aktif dan Tidak
  3. NIM (Nomor Induk Mahasiswa)
  4. Jumlah mata kuliah
  5. Tahun lulus
  6. Dan lain-lain.

Memperbaiki Data-Data Forlap Dikti

Sebelum mengulasnya lebih jauh berikut ini serangkaian cara untuk mengecak data-data terposting di bernada website Data Forlap Dikti. Antara lain;

Buka Website forlap.ristekdikti.go.id

Apa Syarat Perubahan Data Mahasiswa (PDM) di Forlap Ristekdikti ?

Berikut syarat-syaratnya:

UNTUK STATUS MAHASISWA YANG SUDAH LULUS

Untuk perubahan nama mahasiswa dengan status sudah Lulus

  1. Scan Ijazah asli terakhir
  2. Scan transkrip asli terakhir
  3. Scan KTP asli
  4. Scan akta kelahiran asli
  5. Scan Kartu Keluarga asli
  6. Mengisi Form Berkas Alumni

UNTUK STATUS MAHASISWA YANG AKTIF

Perubahan nama mahasiswa dengan status Aktif

  1. Scan Ijazah asli terakhir
  2. scan KTP asli
  3. Scan KTM asli
  4. Scan Akta kelahiran asli
  5. Scan kartu keluarga asli
  6. Mengisi Form Berkas Mahasiswa