PDDikti merupakan akronim dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Hari ini hampir tidak ada mahasiswa maupun alumni suatu kampus yang tidak menganal istilah ini.
Sebab musababnya adalah karena seluruh aktifitas perkuliahan mahasiswa hasil pelaporannya di datakan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Begitu sakralnya data PDDikti, Sebuah kampus akan dianggap “siluman” alias ilegal jika profilnya tidak terdatakan di PDDikti. Begitupun jika kampusnya ternyata terdatakan tapi ada beberapa program studi yang sedang dibuka ternyata tidak ditemukan profilnya di PDDikti maka program studi tersebut juga dianggap progam studi “siluman” alias Ilegal.
Demikian juga halnya, jika ada alumni dari suatu program studi di suatu perguruan tinggi ternyata tidak terdatakan profil kuliahnya di PDDikti maka bisa dipastikan dia tidak akan lolos penjaringan CPNS diseluruh Instansi Pemerintah karena data CPNS hari ini menjadikan data PDDikti sebagai data utama seleksi pemberkasan CPNS. Jika Instansi non-pemerintah (swasta) juga menerapkan hal yang demikian, bisa dipastikan yang bersangkutan tidak akan bisa lolos saat melamar diberbagai instansi
Pun sama halnya, jika ada mahasiswa yang sedang aktif kuliah tidak terdata di PDDikti, maka akan banyak kendala yang akan dihadapi selama masa kuliah seperti tidak bisa mendapatkan Beasiswa dan segala bantuan pemerintah, lebih-lebih selama pandemi saat ini.
Publisitas sejarah sejatinya memiliki daya tarik yang tinggi karena melalui sejarah pembaca dapat memahami peristiwa yang terjadi di masa lalu dan proses perkembangannya hingga saat ini. Hal ini juga berkenaan dengan perkembangan pengolahan data pendidikan tinggi dari waktu ke waktu yang terus berkembang dan berubah.
Perubahan tersebut terwujud seiring dengan mengikuti perkembangan tren teknologi, informasi, dan komunikasi. Menyelisik ke beberapa tahun silam di awal perjalanan pengolahan data Perguruan Tinggi, pengolahan data perguruan tinggi dimulai tanpa teknologi digital.
Pencatatan konvensional tersebut berakibat pada proses pengumpulan data yang lambat dan alur pelaporan yang panjang sehingga tidak efektif secara waktu dan tenaga.
Pada Tahun 2002 merupakan awal pendataan pendidikan tinggi mulai berbenah agar pelaporan lebih efisien. Langkah pertama yang dilakukan adalah penggunaan aplikasi Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) sebagai akar dari pengunggahan data berbasis web service.
EPSBED merupakan pelaporan program studi yang diselenggarakan oleh Direktorat Akademik pada Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Penggunaan operasional aplikasi EPSBED atau dikenal dengan Layar Biru ini berakhir tahun 2014.
Pada tahun 2014, EPSBED dikendalikan oleh bagian Informasi dan Pelaporan (Forlap) di bawah subbagian Pengolahan Data. Pada saat itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) masih di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) adalah sebuah penamaan atau istilah baru untuk menggantikan istilah yang lama.
Tujuan dan harapan dari para pimpinan dan pengguna atau pemangku kepentingan terhadap PDPT ini adalah untuk menjadikan PDPT sebagai data utama yang akan menjadi rujukan untuk mengambil arah kebijakan dan keputusan sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) yang telah ditetapkan.
Pada era kabinet kerja periode 2014-2019, Dikti bergabung dengan Kementerian Riset Teknologi dalam satu kementerian yaitu Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Setelah dinaungi oleh Kemenristekdikti, terdapat perubahan nama singkatan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) menjadi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
PDDikti merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 61 Tahun 2016, fungsi dari PDDikti yaitu sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
Pergerakan PDDikti dalam mengumpulkan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi akan dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi.
Sumber : https://pddikti.kemdikbud.go.id/sejarah_pd_dikti
Tujuan Pelaporan PDDikti
Sebagaimana disebutkan dalam Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016, PDDikti bertujuan untuk:
- mewujudkan basis data tunggal dalam perencanaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pendidikan tinggi;
- mewadahi pertukaran Data Pendidikan Tinggi bagi semua unit kerja di lingkungan Kementerian agar tercipta konsistensi data di semua unit kerja dan mendorong peningkatan kualitas data secara sistematis;
- meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan sinergi kegiatan pengumpulan data yang terintegrasi dalam satu pangkalan data untuk bersama-sama digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan;
- menyediakan data, informasi penerapan, dan luaran sistem penjaminan mutu internal yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi;
- menyediakan data, informasi penerapan, dan luaran sistem penjaminan mutu eksternal atau akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
- menyediakan informasi bagi Kementerian dalam melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi pendidikan tinggi;
- menyediakan informasi bagi masyarakat mengenai kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan
- menyediakan data bagi peningkatan standar Perguruan Tinggi secara nasional.
Dasar Hukum Pelaporan PDDikti
Pelaporan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tinggi merupakan kewajiban seluruh penyelenggara pendidikan tinggi yang ada di Indonesia berdasarkan amanat Undang-undang nomor 12 tahun 2012 pasal 56 ayat 4 yang menyatakan “Penyelenggara Perguruan Tinggi, wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.”
Selain itu, Pelaporan ini wajib dilakukan secara berkala setiap tahun di setiap semester, merujuk kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi Pendidikan Tinggi (Pemenristekdikti) Nomor 61 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1 yang menyatakan “Perguruan Tinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala pada semester ganjil, semester genap, dan semester antara”
Pada pasal 12, lebih jauh dinyatakan bahwa perguruan tinggi wajib menyampaikan laporan yang valid dan benar dan Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung-jawab atas kelengkapan, kebenaran, ketepatan dan kemutakhiran data yang di laporkan ke PDDikti.
Sanksi bagi kampus yang melanggar
Dengan keluarnya ketetapan kewajiban melaporkan data ini, tentu saja diiringi dengan sanksi yang cukup berat bagi kampus yang berani untuk tidak melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang valid dan benar secara berkala.
Pada Permenristekdikti nomor 61 tahun 2016 pasal 10 ayat 3 dan pasal 12 ayat 7 disebutkan sanksi bagi penyelenggara perguruan tinggi yang tidak melaporkan penyelenggaraan pendidikan tinggi ke PDDikti secara berkala dan atau melaporkan data yang tidak valid diancam dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Perpenristekdikti nomor 51 Tahun 2018 Pasal 65 dan seterusnya, lebih jauh disebutkan bahwa bagi Perguruan tinggi yang tidak melaporkan data secara berkala ke pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti) akan dikenai sanksi Administrasi Ringan. Kemudian dipasal 66, khusus bagi yang melaporkan data tidak Valid akan dikenai sanksi Administrasi Sedang
Untuk kampus yang sudah dilakukan pembinaan dengan sanksi Administrasi ringan tetapi kampus tetap melakukan pelanggaran atau tidak melakukan perbaikian maka akan terkena sanksi Administrasi Sedang dan bajan akan terkena sanksi Administrasi Berat jika masih terus melanggar walau sudah ditegur.
Adapun bentuk-bentuk sanksi administrasi adalah
- Sanksi Administratif ringan berupa peringatan tertulis
- Sanksi Administratif sedang terdiri atas:
- penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah; dan
- penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan
- Sanksi Administratif berat terdiri atas:
- penghentian pembinaan;
- pencabutan izin Program Studi; dan
- pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS.
Jika melihat bentuk sanksi administrasi di atas, bentuknya ternyata berjenjang, mulai dari paling ringan sampai paling berat yaitu Pembubaran PTN atau Pencabutan Ijin PTS
Cukup berat dan sangat disayangkan jika sanksi tersebut menghampiri kampus anda. Dan perlu diingat, sanksi adminisrasi ini tidak menghilangkan sanksi pidana jika ada kasus pidana di dalamnya.