TATA
CARA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA MAHASISWA (PDM) IAIN PONTIANAK
Note: Pengajuan PDM hanya dapat dilakukan oleh mahasiswa yang
mulai kuliah tahun 2009 – 2023,
Untuk
mahasiswa angkatan tahun 2008 dan sebelumnya silahkan melakukan verval ijazah
secara
mandiri melalui Aplikasi Infogtk.
Kepada
Yth. Bapak/Ibu alumni serta mahasiswa IAIN Pontianak,
Dalam rangka memperbaiki data di website
PDDIKTI akibat kesalahan Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nomor KTP,
atau Nomor Ijazah (bagi yang telah lulus), berikut tata cara pengajuan
Perubahan Data Mahasiswa (PDM):
Langkah 1: Menyiapkan Data yang dibutuhkan
dalam Pengajuan PDM
Untuk mengajukan Perubahan Data Mahasiswa
(PDM), Terdapat beberapa syarat harus dipenuhi untuk melengkapi data Bapak/Ibu guna
mempermudah operator dalam mengajukan proses perubahan data. Berikut adalah
syarat-syaratnya:
A.
Untuk Status Mahasiswa yang Sudah Lulus
1.
Scan Ijazah Asli
2.
Scan Transkrip Nilai Asli
3.
Scan KTP Asli
4.
Scan Akta Kelahiran Asli
5.
Scan Kartu Keluarga Asli
B.
Untuk Status Mahasiswa yang Aktif
1.
Scan KTP Asli
2.
Scan Akta Kelahiran Asli
3.
Scan Kartu Keluarga Asli
Langkah 2: Memastikan Keabsahan Ijazah (Bagi Mahasiswa yang
Sudah Lulus)
Untuk
memverifikasi keabsahan ijazah Anda, kunjungi situs web PDDIKTI (https://pddikti.kemdikbud.go.id/) atau SIVIL (https://ijazah.kemdikbud.go.id/). Berikut adalah panduan verifikasi Nomor
Ijazah melalui kedua situs tersebut:
A.
Verifikasi melalui PDDIKTI
1.
Masukkan Nama atau NIM Mahasiswa pada kolom
pencarian.
2. Pilih opsi asal Instansi IAIN Pontianak.
3.
Periksa
apakah Nomor Ijazah pada Ijazah Asli sesuai dengan data di PDDIKTI.
B. Verifikasi melalui SIVIL
1. Masukkan Nama Perguruan Tinggi, Program
Studi dan Nomor Ijazah / PIN.
2. Periksa apakah Nomor Ijazah pada Ijazah
Asli sesuai dengan data di PDDIKTI.
Langkah
3: Mengisi Formulir Pengajuan Perubahan Data Mahasiswa (PDM)
A.
1. Form Data Kelulusan (mencakup perbaikan Nomor Ijazah,
Tanggal Kelulusan dan Jenis Keluar) à untuk mahasiswa yang Nomor Ijazah Kosong / Belum berubah menjadi “Lulus” di pddikti.
2. Form Perubahan Data Mahasiswa (mencakup perbaikan Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nomor NIK, dan
sebagainya) à untuk mahasiswa yang ada kesalahan nama / tempat tanggal lahir.