Layanan Perbaikan Nama yang Terdaftar di PDDIKTI

TATA
CARA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA MAHASISWA (PDM) IAIN PONTIANAK

Note: Pengajuan PDM hanya dapat dilakukan oleh mahasiswa yang
mulai kuliah tahun 2009 – 2023,

Untuk
mahasiswa angkatan tahun 2008 dan sebelumnya silahkan melakukan verval ijazah

secara
mandiri melalui Aplikasi Infogtk.

 

Kepada
Yth. Bapak/Ibu alumni serta mahasiswa IAIN Pontianak,

Dalam rangka memperbaiki data di website
PDDIKTI akibat kesalahan Nama, Tempat/Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nomor KTP,
atau Nomor Ijazah (bagi yang telah lulus), berikut tata cara pengajuan
Perubahan Data Mahasiswa (PDM):

 

Langkah 1: Menyiapkan Data yang dibutuhkan
dalam Pengajuan PDM

Untuk mengajukan Perubahan Data Mahasiswa
(PDM), Terdapat beberapa syarat harus dipenuhi untuk melengkapi data Bapak/Ibu guna
mempermudah operator dalam mengajukan proses perubahan data. Berikut adalah
syarat-syaratnya:

 

A.   
Untuk Status Mahasiswa yang Sudah Lulus

1.     
Scan Ijazah Asli

2.     
Scan Transkrip Nilai Asli

3.     
Scan KTP Asli

4.     
Scan Akta Kelahiran Asli

5.     
Scan Kartu Keluarga Asli

 

B.    
Untuk Status Mahasiswa yang Aktif

1.     
Scan KTP Asli

2.     
Scan Akta Kelahiran Asli

3.     
Scan Kartu Keluarga Asli

 

Langkah 2: Memastikan Keabsahan Ijazah (Bagi Mahasiswa yang
Sudah Lulus)

Untuk
memverifikasi keabsahan ijazah Anda, kunjungi situs web PDDIKTI (https://pddikti.kemdikbud.go.id/) atau SIVIL (https://ijazah.kemdikbud.go.id/). Berikut adalah panduan verifikasi Nomor
Ijazah melalui kedua situs tersebut:

 

 

A.   
Verifikasi melalui PDDIKTI

1.   
Masukkan Nama atau NIM Mahasiswa pada kolom
pencarian.

2.    Pilih opsi asal Instansi IAIN Pontianak.

 

3.   
Periksa
apakah Nomor Ijazah pada Ijazah Asli sesuai dengan data di PDDIKTI.

 

B.     Verifikasi melalui SIVIL

1.      Masukkan Nama Perguruan Tinggi, Program
Studi dan Nomor Ijazah / PIN.

 

2.      Periksa apakah Nomor Ijazah pada Ijazah
Asli sesuai dengan data di PDDIKTI.

Langkah
3: Mengisi Formulir Pengajuan Perubahan Data Mahasiswa (PDM)

A.     
1. Form Data Kelulusan (mencakup perbaikan Nomor Ijazah,
Tanggal Kelulusan dan Jenis Keluar)
à untuk mahasiswa yang Nomor Ijazah Kosong / Belum berubah menjadi “Lulus” di pddikti.

2. Form Perubahan Data Mahasiswa (mencakup perbaikan Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nomor NIK, dan
sebagainya)
à untuk mahasiswa yang ada kesalahan nama / tempat tanggal lahir.

About PTID

UPT. PTID merupakan salah satu unit pelaksana teknis IAIN Pontianak mendapatkan tugas strategis untuk menjadi lini terdepan dalam dukungan penyediaan Teknologi Informasi (IT supporting line up) untuk mendukung pengelolaan pendidikan dan tata kelola organisasi. Oleh karena itu, perlu diupayakan peningkatan pelayanan yang efektif, efisien, cepat, mudah, akurat, aman, terpadu dan akuntabel. Salah satu bentuk penerapannya yaitu melalui sistem otomasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

UPT. PTID selain tetap menyediakan paket pelatihan komputer, layanan baru yang tersedia adalah pendaftaran hotspot dan layanan Internet Mahasiswa. Pendaftaran hotspot adalah pengaturan setting laptop/handphone untuk dapat login ke hotspot untuk dosen, staf, dan mahasiswa.

Kemajuan perkembangan teknologi telah memberikan dampak yang luas terhadap seluruh sektor kehidupan, tidak terlepas pada sektor pendidikan. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah memberikan kontribusi sangat kuat bagi perkembangan dinamika pendidikan, baik dalam proses pembelajaran, informasi produksi ilmu pengetahuan, maupun pegelolaan administrasi di seluruh aspeknya. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, memungkinkan pengembangan layanan informasi yang lebih baik pada suatu perguruan tinggi terutama untuk kepentingan penguatan penelitian dan pembelajaran. Peran teknologi informasi dalam peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi semakin menjadi perhatian para pengambil kebijakan, apalagi setelah globalisasi informasi dan keterbukaan informasi bagi publik bergulir ke seluruh penjuru dunia.

Oleh sebab itu upaya pentahapan peningkatan kapasitas penyelenggaraan layanan teknologi informasi dilakukan, meliputi pengembangan infrastruktur dan jaringan, peningkatan volume dan luasan area layanan akses teknologi informasi, peningkatan dan penambahan fitur-fitur layanan sistem informasi, peningkatan kapasitas database, maupun peningkatan pemampuan pengelola dan pengguna sistem informasi di lingkungan IAIN Pontianak. Ikhtiar itu dilakukan demi untuk turut serta mendorong akselerasi kinerja kelembagaan IAIN Pontianak untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik, unggul dan berdaya saing.

SK Dirjen Belmawa Kemendikbud tentang PIN dan SIVIL

Berikut adalah Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 318/B/HK/2019  tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 209/B/HK/2019  tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik

Salinan Surat Asli beserta Lampirannya, bisa di download di link berikut

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 318/B/HK/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN NOMOR 209/B/HK/2019 TENTANG SISTEM PENOMORAN IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIVIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Menimbang :

  1. bahwa sehubungan adanya perubahan ketentuan dalam Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 209/ B/ HK/ 2019 Tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verivikasi Ijazah Secara Elektronik;
  2. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional Dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 336);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  3. Keputusan Presiden Nomor 130/TPA Tahun 2018 tentang Perberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan MengingatPimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763);
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1496);

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Nomor 209/ B/ Hk/2019 Tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional Dan Sistem Verivikasi Ijazah Secara Elektronik.

KESATU : Mengubah ketentuan dalam Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini

KEDUA : PIN dan SIVIL sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU memuat Persyaratan dan Prosedur Penomoran Ijazah Nasional dan Verifikasi Ijazah Secara Elektronik.

KETIGA: Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2019

DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN
DAN KEMAHASISWAAN,
ttd
ISMUNANDAR

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Subbagian Hukum
DirektoratJenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
ttd
Satria Akbar Saputra
NIP 198408262009121006

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN NOMOR 318/B/HK/2019 TANGGAL 14 November 2019 TENTANG PERUBAHAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN 209/B/HK/2019 TENTANG PENOMORAN IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIVIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK

SYARAT DAN PROSEDUR SISTEM PENOMORAN IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIVIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK

I. SISTEM PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (SISTEM PIN)

  1. Pengertian
    Nomor Ijazah Nasional (NINA) merupakan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti melalui aplikasi Sistem Penomoran Ijazah Nasional dalam laman http://pin.ristekdikti.go.id.
  2. Kode Nomor Ijazah Nasional
    Kode Nomor Ijazah Nasional terdiri atas 15 (lima belas) digit yang disusun secara berurutan, yaitu kode program studi, tahun penerbitan ijazah, nomor urut, dan check digit pada akhir penomoran yang diterbitkan oleh aplikasi Sistem PIN.
    Contoh:
  3. Persyaratan Pemesanan NINA
    Pemesanan NINA dapat dilakukan, dengan syarat:
    1. Mahasiswa aktif yang mulai dilaporkan datanya ke PDDIKTI pada periode yang sama dengan tahun masuknya, tanpa terputus, sampai saat pemesanan NINA;
    2. Khusus untuk Program Diploma dan Program Sarjana, yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikut;
    3. Jumlah sks pada semester antara, paling banyak 9 (sembilan) sks;
    4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan untuk Program Diploma, Program Sarjana paling sedikit 2,0 (dua koma nol), sedangkan untuk Program Magister, Program Magister Terapan, Program Doktor, dan Program Doktor Terapan paling sedikit 3,0 (tiga koma nol);
    5. Jumlah sks dari mata kuliah yang telah lulus pada saat pemesanan NINA, paling sedikit:
      1. 24 sks untuk Program Diploma Satu;
      2. 48 sks untuk Program Diploma Dua;
      3. 84 sks untuk Program Diploma Tiga;
      4. 120 sks untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
      5. 12 sks untuk Program Magister dan Program Magister Terapan; dan
      6. 10 sks untuk Program Doktor dan Program Doktor Terapan.
    6. masa studi:
      1. paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk Program Diploma Satu;
      2. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk Program Diploma Dua;
      3. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk Program Diploma Tiga;
      4. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
      5. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk Program Magister dan Program Magister Terapan;
      6. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk Program Doktor, Program Doktor Terapan.
  4. Persyaratan Pemasangan NINA
    Pemasangan NINA oleh perguruan tinggi merupakan pemasangan antara NINA yang telah dipesan dengan Nomor Induk/ Pokok Mahasiswa (NIM/ NPM).
    Pemasangan NINA dilakukan untuk mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi, dengan syarat:
    1. telah melakukan pemesanan NINA;
    2. Khusus untuk Program Diploma dan Program Sarjana, yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikut;
    3. jumlah sks pada semester antara, paling banyak 9 (Sembilan) sks;
    4. indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan untuk Program Diploma, Program Sarjana paling sedikit 2,0 (dua koma nol), sedangkan untuk Program Magister, Program Magister Terapan, Program Doktor, dan Program Doktor Terapan paling sedikit 3,0 (tiga koma nol);
    5. jumlah sks dari mata kuliah yang telah lulus pada saat reservasi NINA:
      1. 36 sks untuk Program Diploma Satu;
      2. 72 sks untuk Program Diploma Dua;
      3. 108 sks untuk Program Diploma Tiga;
      4. 144 sks untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
      5. 36 sks untuk Program Magister dan Program Magister Terapan; dan
      6. 42 sks untuk Program Doktor dan Program Doktor Terapan.
    6. masa studi:
      1. paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk Program Diploma Satu;
      2. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk Program Diploma Dua;
      3. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk Program Diploma Tiga;
      4. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
      5. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk Program Magister dan Program Magister Terapan;
      6. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk Program Doktor, Program Doktor Terapan.
  5. Prosedur Pemesanan dan Pemasangan NINA
    Prosedur pemesanan dan pemasangan NINA dapat dilihat dalam laman
    https://pin.ristekdikti.go.id.
  6. Pencatatan Nomor Ijazah Nasional di PDDIKTI
    NINA dicatatkan secara otomatis oleh Sistem PIN pada SIVIL apabila telah dilakukan pemasangan NINA dengan NIM/ NPM.
  7. NINA dapat dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan apabila proses pembelajaran dan/atau pelaporan data terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
  8. Pemimpin Perguruan Tinggi dapat mengusulkan pembatalan NINA ke Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan apabila terjadi kesalahan pada saat pemesanan dan pemasangan NINA.

II. SISTEM VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK (SIVIL)

  1. Pengertian
    SIVIL merupakan aplikasi untuk memastikan keabsahan dan berlaku sebagai pengesahan Ijazah yang telah menggunakan NINA.
  2. Fungsi
    SIVIL berfungsi untuk memverifikasi keabsahan dan pengesahan Ijazah yang telah menggunakan NINA, sehingga tidak diperlukan legalisasi ijazah dengan menggunakan tandatangan basah, melainkan cukup dengan mengunduh versi Portable Document Format (PDF) dari SIVIL.
  3. Pencarian pada SIVIL
    Pencarian pada SIVIL dapat dilakukan berdasarkan nama perguruan tinggi, nama program studi, NINA, dan angka pengaman yang diterbitkan oleh sistem. SIVIL tidak menyediakan pencarian ijazah berdasarkan nama pemilik ijazah.

Ditetapkan di Jakarta

DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN
DAN KEMAHASISWAAN,
ttd
ISMUNANDAR

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Subbagian Hukum
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
ttd
Satria Akbar Saputra
NIP 196408262009121006

Periode Awal Pelaporan PDDikti (SE Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017)

Berikut adalah surat edaran dari Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 terkait Periode Awal Pelaporan PDDikti.

Edaran resmi bisa di download di link berikut 

Yth.

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV
  3. Pemimpin Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  4. Pemangku Kepentingan Lainnya

Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa :

  1. Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk :
    1. Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004;
    2. Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010;
    3. Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013;
    4. Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina;
    5. Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  2. Bagi Instansi Pemerintah/Swasta atau masyarakat yang ingin memverifikasi data mahasiswa, maka perlu memperhatikan hal – hal berikut :
    1. Untuk data mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun ajaran 2003/2004, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri Masing masing atau Kopertis Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
    2. Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun ajaran 2009/2010, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing masing atau Kopertais Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta; 
    3. Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun ajaran 2012/2013, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.
    4. Untuk data mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta yang telah Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dibawah tahun ajaran SK Alih Bina, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.
  3. Perguruan Tinggi agar dapat melaporkan data PDDikti secara lengkap, valid dan tepat waktu untuk periode yang berlaku dan selanjutnya

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 21 Desember 2017

Sekretaris Jenderal,
ttd
Ainun Na’im
NIP. 196012041986011001

Tembusan :
1. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
2. Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti

Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) di PDDikti Plus Lampiran Berkas Pendukungnya

berikut adalah prosedur resmi memperbaiki data diri dan riwayat studi di PDDikti. Untuk catatan segala prosedur ini di lakukan di kampus anda, artinya anda harus menghubungi kampus anda terkait data anda yang bermasalah

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Nomor 302/B/SK/2017 Tanggal 28 Juli 2017 Tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa.

Surat edaran dapat di download di link berikut

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIANOMOR 302/B/SK/2017TENTANGPROSEDUR PERUBAHAN DATA MAHASISWA
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,
Menimbang :

  1. bahwa untuk menjaga kelengkapan dan kebenaran data pokok pendidikan tinggi akibat dari perubahan data mahasiswa;
  2. bahwa data pokok pendidikan tinggi sebagaimana pada huruf b, harus dikelola dengan kaidah basis dan terintegrasi dengan mengedepankan aspek pertanggungjawaban;
  3. cbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/ M Tahun 2015 tentang Perberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1461);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN TENTANG PROSEDUR PERUBAHAN DATA MAHASISWA.

KESATU : Menetapkan Prosedur Perubahan Data Mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Prosedur Perubahan Data Mahasiswa diharapkan mampu untuk menghimpun data pendidikan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

KETIGA : Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 28 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,
TTD
INTAN AHMAD

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
ttd
Akhmad syarwani
NIP 196003021990031001

Mengenal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

PDDikti merupakan akronim dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Hari ini hampir tidak ada mahasiswa maupun alumni suatu kampus yang tidak menganal istilah ini.

Sebab musababnya adalah karena seluruh aktifitas perkuliahan mahasiswa hasil pelaporannya di datakan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Begitu sakralnya data PDDikti, Sebuah kampus akan dianggap “siluman” alias ilegal jika profilnya tidak terdatakan di PDDikti. Begitupun jika kampusnya ternyata terdatakan tapi ada beberapa program studi yang sedang dibuka ternyata tidak ditemukan profilnya di PDDikti maka program studi tersebut juga dianggap progam studi “siluman” alias Ilegal.

Demikian juga halnya, jika ada alumni dari suatu program studi di suatu perguruan tinggi ternyata tidak terdatakan profil kuliahnya di PDDikti maka bisa dipastikan dia tidak akan lolos penjaringan CPNS diseluruh Instansi Pemerintah karena data CPNS hari ini menjadikan data PDDikti sebagai data utama seleksi pemberkasan CPNS. Jika Instansi non-pemerintah (swasta) juga menerapkan hal yang demikian, bisa dipastikan yang bersangkutan tidak akan bisa lolos saat melamar diberbagai instansi

Pun sama halnya, jika ada mahasiswa yang sedang aktif kuliah tidak terdata di PDDikti, maka akan banyak kendala yang akan dihadapi selama masa kuliah seperti tidak bisa mendapatkan Beasiswa dan segala bantuan pemerintah, lebih-lebih selama pandemi saat ini.

Publisitas sejarah sejatinya memiliki daya tarik yang tinggi karena melalui sejarah pembaca dapat memahami peristiwa yang terjadi di masa lalu dan proses perkembangannya hingga saat ini. Hal ini juga berkenaan dengan perkembangan pengolahan data pendidikan tinggi dari waktu ke waktu yang terus berkembang dan berubah.

Perubahan tersebut terwujud seiring dengan mengikuti perkembangan tren teknologi, informasi, dan komunikasi. Menyelisik ke beberapa tahun silam di awal perjalanan pengolahan data Perguruan Tinggi, pengolahan data perguruan tinggi dimulai tanpa teknologi digital.

Pencatatan konvensional tersebut berakibat pada proses pengumpulan data yang lambat dan alur pelaporan yang panjang sehingga tidak efektif secara waktu dan tenaga.

Pada Tahun 2002 merupakan awal pendataan pendidikan tinggi mulai berbenah agar pelaporan lebih efisien. Langkah pertama yang dilakukan adalah penggunaan aplikasi Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) sebagai akar dari pengunggahan data berbasis web service.

EPSBED merupakan pelaporan program studi yang diselenggarakan oleh Direktorat Akademik pada Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Penggunaan operasional aplikasi EPSBED atau dikenal dengan Layar Biru ini berakhir tahun 2014.

Pada tahun 2014, EPSBED dikendalikan oleh bagian Informasi dan Pelaporan (Forlap) di bawah subbagian Pengolahan Data. Pada saat itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) masih di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) adalah sebuah penamaan atau istilah baru untuk menggantikan istilah yang lama.

Tujuan dan harapan dari para pimpinan dan pengguna atau pemangku kepentingan terhadap PDPT ini adalah untuk menjadikan PDPT sebagai data utama yang akan menjadi rujukan untuk mengambil arah kebijakan dan keputusan sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) yang telah ditetapkan.

Pada era kabinet kerja periode 2014-2019, Dikti bergabung dengan Kementerian Riset Teknologi dalam satu kementerian yaitu Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Setelah dinaungi oleh Kemenristekdikti, terdapat perubahan nama singkatan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) menjadi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

PDDikti merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 61 Tahun 2016, fungsi dari PDDikti yaitu sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

Pergerakan PDDikti dalam mengumpulkan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi akan dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi.
Sumber : https://pddikti.kemdikbud.go.id/sejarah_pd_dikti

Tujuan Pelaporan PDDikti

Sebagaimana disebutkan dalam Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016, PDDikti bertujuan untuk:

  1. mewujudkan basis data tunggal dalam perencanaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pendidikan tinggi;
  2. mewadahi pertukaran Data Pendidikan Tinggi bagi semua unit kerja di lingkungan Kementerian agar tercipta konsistensi data di semua unit kerja dan mendorong peningkatan kualitas data secara sistematis;
  3. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan sinergi kegiatan pengumpulan data yang terintegrasi dalam satu pangkalan data untuk bersama-sama digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan;
  4. menyediakan data, informasi penerapan, dan luaran sistem penjaminan mutu internal yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi;
  5. menyediakan data, informasi penerapan, dan luaran sistem penjaminan mutu eksternal atau akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
  6. menyediakan informasi bagi Kementerian dalam melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi pendidikan tinggi;
  7. menyediakan informasi bagi masyarakat mengenai kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan
  8. menyediakan data bagi peningkatan standar Perguruan Tinggi secara nasional.

Dasar Hukum Pelaporan PDDikti

Pelaporan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tinggi merupakan kewajiban seluruh penyelenggara pendidikan tinggi yang ada di Indonesia berdasarkan amanat Undang-undang nomor 12 tahun 2012 pasal 56 ayat 4 yang menyatakan “Penyelenggara Perguruan Tinggi, wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.”

Selain itu, Pelaporan ini wajib dilakukan secara berkala setiap tahun di setiap semester, merujuk kepada Peraturan Menteri Riset, Teknologi Pendidikan Tinggi (Pemenristekdikti) Nomor 61 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1 yang menyatakan “Perguruan Tinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala pada semester ganjil, semester genap, dan semester antara”

Pada pasal 12, lebih jauh dinyatakan bahwa perguruan tinggi wajib menyampaikan laporan yang valid dan benar dan Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung-jawab atas kelengkapan, kebenaran, ketepatan dan kemutakhiran data yang di laporkan ke PDDikti.

Sanksi bagi kampus yang melanggar

Dengan keluarnya ketetapan kewajiban melaporkan data ini, tentu saja diiringi dengan sanksi yang cukup berat bagi kampus yang berani untuk tidak melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang valid dan benar secara berkala.

Pada Permenristekdikti nomor 61 tahun 2016 pasal 10 ayat 3 dan pasal 12 ayat 7 disebutkan sanksi bagi penyelenggara perguruan tinggi yang tidak melaporkan penyelenggaraan pendidikan tinggi ke PDDikti secara berkala dan atau melaporkan data yang tidak valid diancam dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Perpenristekdikti nomor 51 Tahun 2018 Pasal 65 dan seterusnya, lebih jauh disebutkan bahwa bagi Perguruan tinggi yang tidak melaporkan data secara berkala ke pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti) akan dikenai sanksi Administrasi Ringan. Kemudian dipasal 66, khusus bagi yang melaporkan data tidak Valid akan dikenai sanksi Administrasi Sedang

Untuk kampus yang sudah dilakukan pembinaan dengan sanksi Administrasi ringan tetapi kampus tetap melakukan pelanggaran atau tidak melakukan perbaikian maka akan terkena sanksi Administrasi Sedang dan bajan akan terkena sanksi Administrasi Berat jika masih terus melanggar walau sudah ditegur.

Adapun bentuk-bentuk sanksi administrasi adalah

  1. Sanksi Administratif ringan berupa peringatan tertulis
  2. Sanksi Administratif sedang terdiri atas:
    1. penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah; dan
    2. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan
  3. Sanksi Administratif berat terdiri atas:
    1. penghentian pembinaan;
    2. pencabutan izin Program Studi; dan
    3. pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS.

Jika melihat bentuk sanksi administrasi di atas, bentuknya ternyata berjenjang, mulai dari paling ringan sampai paling berat yaitu Pembubaran PTN atau Pencabutan Ijin PTS

Cukup berat dan sangat disayangkan jika sanksi tersebut menghampiri kampus anda. Dan perlu diingat, sanksi adminisrasi ini tidak menghilangkan sanksi pidana jika ada kasus pidana di dalamnya.

Pengajuan NIDN / NIDK / NUP

Syarat-syaratnya antara lain:

Persyaratan

Semua persyaratan dalam bentuk scan asli/fotocopy yang dilegalisir, file maksimum berukuran 500 KB dengan tipe gambar/pdf. Khusus untuk Foto harus dengan tipe gambar.

  1. Persyaratan Registrasi Dosen Baru – NIDN
    1. KTP
    2. Foto
    3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
    4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
    5. Surat Keterangan Sehat Rohani
    6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
    8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
    9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT 10. Surat Perjanjian Kerja
    10. Surat Perjanjian Kerja
  2. Persyaratan Registrasi Dosen Baru – NIDK
    1. KTP
    2. Foto
    3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
    4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
    5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
    6. Kontrak Kerja / Surat Kerja
    7. Surat Keterangan Sehat Rohani
    8. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    9. Surat Keterangan Bebas Narkotika
    10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
    11. Surat Ijin dari Instansi Induk / SK Pensiun Dosen
    12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar
      Dosen Asing:
    1. Kitas Bagi Dosen Asing
    2. Jurnal Internasional Bereputasi utk Dosen Asing
    3. Associate Professor
  3. Persyaratan Registrasi Dosen Baru – NUP
    1. KTP
    2. Foto
    3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
    4. Surat Perjanjian Kerja
    5. Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
    6. Surat Keterangan Sehat Rohani
    7. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    8. Surat Keterangan Bebas Narkotika
    9. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
    10. Surat Keterangan Jadwal Mengajar
    11. Kitas Bagi Dosen Asing
  4. Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NUP Ke NIDN
    1. KTP
    2. Foto
    3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
    4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
    5. Surat Keterangan Sehat Rohani
    6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
    8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
    9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT
    10. Surat Perjanjian Kerja
  5. Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NIDK ke NIDN
    1. KTP
    2. Foto
    3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
    4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
    5. Surat Keterangan Sehat Rohani
    6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
    8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
    9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT
    10. Surat Perjanjian Kerja
  6. Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NIDN ke NIDK
    1. KTP
    2. Foto
    3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
    4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
    5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
    6. Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja
    7. Surat Keterangan Sehat Rohani
    8. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    9. Surat Keterangan Bebas Narkotika
    10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
    11. Surat Ijin dari Instansi Induk / SK Pensiun Dosen
    12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar
  7. Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NUP ke NIDK
    1. KTP
    2. Foto
    3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
    4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
    5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
    6. Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja
    7. Surat Keterangan Sehat Rohani
    8. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    9. Surat Keterangan Bebas Narkotika
    10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
    11. Surat Ijin dari Instansi Induk
    12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar

Alur Proses

  1. Perguruan Tinggi melalui operator PDDIKTI mengajukan usulan di laman pddikti.kemdikbud.go.id pada menu Registrasi Dosen Baru atau Perubahan Nomor Registrasi
  2. LLDIKTI Wilayah VI melakukan validasi data usulan
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memvalidasi data dan menerbitkan Nomor Registrasi Dosen

Dokumen Pendukung

Visi dan Misi

Visi dan misi PTID IAIN Pontianak diarahkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi IAIN Pontianak.

  1. Visi PTID IAIN Pontianak

Mewujudkan Pusat Teknologi Informasi dan Data (PTID) sebagai pusat layanan data dan informasi bagi sivitas akademika serta pendayagunaan teknologi informasi dan komputer untuk pengembangan IAIN Pontianak dalam rangka mewujudkan visi dan misinya.

  1. Misi PTID IAIN Pontianak
  1. Membangun sistem jaringan komputer untuk IAIN Pontianak
  2. Mengelola basis data dan informasi di IAIN Pontianak
  3. Membangun sistem informasi terpadu di lingkungan IAIN Pontianak
  4. Mengembangkan tata kelola IAIN Pontianak berbasis TIK
  5. Memajukan SDM IAIN Pontianak dalam penguasaan dan pemanfaatan TIK

3. Tujuan

  1. Menyediakan jaringan kerja terintegrasi dan terkoneksi di lingkungan IAIN Pontianak berbasis online.
  2. Mengusulkan pengadaan upgrading peralatan teknologi informasi.
  3. Melakukan pemeliharaan dan maintanance peralatan teknologi informasi.
  4. Memberikan informasi teknis kepada pihak yang berkepentingan terkait sistem komputer.
  5. Menyediakan basis data yang lengkap, akurat, aman dan mudah diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
  6. Menyediakan system informasi berbasis aplikasi online dan  terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola dan pelayanan IAIN Pontianak.
  7. Membantu menyediakan support system teknologi informasi dalam mewujudkan tata kelola IAIN Pontianak menuju Good University Governance yang kredibel, transparan, akuntabel, responsive dan adil.
  8. Meningkatkan kualitas penguasaan teknologi informasi dan komputer bagi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa di IAIN Pontianak.

[vfb id=1]