SK Dirjen Belmawa Kemendikbud tentang PIN dan SIVIL

Berikut adalah Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 318/B/HK/2019  tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 209/B/HK/2019  tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik

Salinan Surat Asli beserta Lampirannya, bisa di download di link berikut

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 318/B/HK/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN NOMOR 209/B/HK/2019 TENTANG SISTEM PENOMORAN IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIVIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Menimbang :

  1. bahwa sehubungan adanya perubahan ketentuan dalam Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 209/ B/ HK/ 2019 Tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verivikasi Ijazah Secara Elektronik;
  2. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional Dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 336);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  3. Keputusan Presiden Nomor 130/TPA Tahun 2018 tentang Perberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan MengingatPimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763);
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1496);

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Nomor 209/ B/ Hk/2019 Tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional Dan Sistem Verivikasi Ijazah Secara Elektronik.

KESATU : Mengubah ketentuan dalam Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini

KEDUA : PIN dan SIVIL sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU memuat Persyaratan dan Prosedur Penomoran Ijazah Nasional dan Verifikasi Ijazah Secara Elektronik.

KETIGA: Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2019

DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN
DAN KEMAHASISWAAN,
ttd
ISMUNANDAR

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Subbagian Hukum
DirektoratJenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
ttd
Satria Akbar Saputra
NIP 198408262009121006

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN NOMOR 318/B/HK/2019 TANGGAL 14 November 2019 TENTANG PERUBAHAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN 209/B/HK/2019 TENTANG PENOMORAN IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIVIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK

SYARAT DAN PROSEDUR SISTEM PENOMORAN IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIVIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK

I. SISTEM PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (SISTEM PIN)

  1. Pengertian
    Nomor Ijazah Nasional (NINA) merupakan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti melalui aplikasi Sistem Penomoran Ijazah Nasional dalam laman http://pin.ristekdikti.go.id.
  2. Kode Nomor Ijazah Nasional
    Kode Nomor Ijazah Nasional terdiri atas 15 (lima belas) digit yang disusun secara berurutan, yaitu kode program studi, tahun penerbitan ijazah, nomor urut, dan check digit pada akhir penomoran yang diterbitkan oleh aplikasi Sistem PIN.
    Contoh:
  3. Persyaratan Pemesanan NINA
    Pemesanan NINA dapat dilakukan, dengan syarat:
    1. Mahasiswa aktif yang mulai dilaporkan datanya ke PDDIKTI pada periode yang sama dengan tahun masuknya, tanpa terputus, sampai saat pemesanan NINA;
    2. Khusus untuk Program Diploma dan Program Sarjana, yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikut;
    3. Jumlah sks pada semester antara, paling banyak 9 (sembilan) sks;
    4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan untuk Program Diploma, Program Sarjana paling sedikit 2,0 (dua koma nol), sedangkan untuk Program Magister, Program Magister Terapan, Program Doktor, dan Program Doktor Terapan paling sedikit 3,0 (tiga koma nol);
    5. Jumlah sks dari mata kuliah yang telah lulus pada saat pemesanan NINA, paling sedikit:
      1. 24 sks untuk Program Diploma Satu;
      2. 48 sks untuk Program Diploma Dua;
      3. 84 sks untuk Program Diploma Tiga;
      4. 120 sks untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
      5. 12 sks untuk Program Magister dan Program Magister Terapan; dan
      6. 10 sks untuk Program Doktor dan Program Doktor Terapan.
    6. masa studi:
      1. paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk Program Diploma Satu;
      2. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk Program Diploma Dua;
      3. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk Program Diploma Tiga;
      4. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
      5. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk Program Magister dan Program Magister Terapan;
      6. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk Program Doktor, Program Doktor Terapan.
  4. Persyaratan Pemasangan NINA
    Pemasangan NINA oleh perguruan tinggi merupakan pemasangan antara NINA yang telah dipesan dengan Nomor Induk/ Pokok Mahasiswa (NIM/ NPM).
    Pemasangan NINA dilakukan untuk mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi, dengan syarat:
    1. telah melakukan pemesanan NINA;
    2. Khusus untuk Program Diploma dan Program Sarjana, yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikut;
    3. jumlah sks pada semester antara, paling banyak 9 (Sembilan) sks;
    4. indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan untuk Program Diploma, Program Sarjana paling sedikit 2,0 (dua koma nol), sedangkan untuk Program Magister, Program Magister Terapan, Program Doktor, dan Program Doktor Terapan paling sedikit 3,0 (tiga koma nol);
    5. jumlah sks dari mata kuliah yang telah lulus pada saat reservasi NINA:
      1. 36 sks untuk Program Diploma Satu;
      2. 72 sks untuk Program Diploma Dua;
      3. 108 sks untuk Program Diploma Tiga;
      4. 144 sks untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
      5. 36 sks untuk Program Magister dan Program Magister Terapan; dan
      6. 42 sks untuk Program Doktor dan Program Doktor Terapan.
    6. masa studi:
      1. paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk Program Diploma Satu;
      2. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk Program Diploma Dua;
      3. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk Program Diploma Tiga;
      4. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
      5. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk Program Magister dan Program Magister Terapan;
      6. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk Program Doktor, Program Doktor Terapan.
  5. Prosedur Pemesanan dan Pemasangan NINA
    Prosedur pemesanan dan pemasangan NINA dapat dilihat dalam laman
    https://pin.ristekdikti.go.id.
  6. Pencatatan Nomor Ijazah Nasional di PDDIKTI
    NINA dicatatkan secara otomatis oleh Sistem PIN pada SIVIL apabila telah dilakukan pemasangan NINA dengan NIM/ NPM.
  7. NINA dapat dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan apabila proses pembelajaran dan/atau pelaporan data terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
  8. Pemimpin Perguruan Tinggi dapat mengusulkan pembatalan NINA ke Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan apabila terjadi kesalahan pada saat pemesanan dan pemasangan NINA.

II. SISTEM VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK (SIVIL)

  1. Pengertian
    SIVIL merupakan aplikasi untuk memastikan keabsahan dan berlaku sebagai pengesahan Ijazah yang telah menggunakan NINA.
  2. Fungsi
    SIVIL berfungsi untuk memverifikasi keabsahan dan pengesahan Ijazah yang telah menggunakan NINA, sehingga tidak diperlukan legalisasi ijazah dengan menggunakan tandatangan basah, melainkan cukup dengan mengunduh versi Portable Document Format (PDF) dari SIVIL.
  3. Pencarian pada SIVIL
    Pencarian pada SIVIL dapat dilakukan berdasarkan nama perguruan tinggi, nama program studi, NINA, dan angka pengaman yang diterbitkan oleh sistem. SIVIL tidak menyediakan pencarian ijazah berdasarkan nama pemilik ijazah.

Ditetapkan di Jakarta

DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN
DAN KEMAHASISWAAN,
ttd
ISMUNANDAR

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Subbagian Hukum
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
ttd
Satria Akbar Saputra
NIP 196408262009121006

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *