Periode Awal Pelaporan PDDikti (SE Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017)

Berikut adalah surat edaran dari Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 terkait Periode Awal Pelaporan PDDikti.

Edaran resmi bisa di download di link berikut 

Yth.

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV
  3. Pemimpin Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  4. Pemangku Kepentingan Lainnya

Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa :

  1. Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk :
    1. Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004;
    2. Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010;
    3. Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013;
    4. Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina;
    5. Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  2. Bagi Instansi Pemerintah/Swasta atau masyarakat yang ingin memverifikasi data mahasiswa, maka perlu memperhatikan hal – hal berikut :
    1. Untuk data mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun ajaran 2003/2004, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri Masing masing atau Kopertis Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
    2. Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun ajaran 2009/2010, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing masing atau Kopertais Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta; 
    3. Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun ajaran 2012/2013, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.
    4. Untuk data mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta yang telah Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dibawah tahun ajaran SK Alih Bina, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.
  3. Perguruan Tinggi agar dapat melaporkan data PDDikti secara lengkap, valid dan tepat waktu untuk periode yang berlaku dan selanjutnya

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 21 Desember 2017

Sekretaris Jenderal,
ttd
Ainun Na’im
NIP. 196012041986011001

Tembusan :
1. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
2. Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *