Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) di PDDikti Plus Lampiran Berkas Pendukungnya

berikut adalah prosedur resmi memperbaiki data diri dan riwayat studi di PDDikti. Untuk catatan segala prosedur ini di lakukan di kampus anda, artinya anda harus menghubungi kampus anda terkait data anda yang bermasalah

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Nomor 302/B/SK/2017 Tanggal 28 Juli 2017 Tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa.

Surat edaran dapat di download di link berikut

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIANOMOR 302/B/SK/2017TENTANGPROSEDUR PERUBAHAN DATA MAHASISWA
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,
Menimbang :

  1. bahwa untuk menjaga kelengkapan dan kebenaran data pokok pendidikan tinggi akibat dari perubahan data mahasiswa;
  2. bahwa data pokok pendidikan tinggi sebagaimana pada huruf b, harus dikelola dengan kaidah basis dan terintegrasi dengan mengedepankan aspek pertanggungjawaban;
  3. cbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/ M Tahun 2015 tentang Perberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1461);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN TENTANG PROSEDUR PERUBAHAN DATA MAHASISWA.

KESATU : Menetapkan Prosedur Perubahan Data Mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Prosedur Perubahan Data Mahasiswa diharapkan mampu untuk menghimpun data pendidikan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

KETIGA : Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 28 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,
TTD
INTAN AHMAD

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
ttd
Akhmad syarwani
NIP 196003021990031001

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *